Menurut Pasal 1 Ketentuan Umum ayat 2, anggota Karang Taruna adalah setiap anggota
masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh
lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.
Namun untuk menjadi
pengurus Karang Taruna, usia minimal adalah 17 tahun dan maksimal 45 tahun. Hal
ini dibuat dengan melihat aspek kematangan berpikir yang perlu dimiliki oleh
pengurus.
Mengenai kriteria calon pengurus dalam Karang Taruna, dijabarkan di pasal
10 mengenai kepengurusan ayat 1 yang berisi :
Pengurus Karang Taruna
dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan
memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
d. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
e. berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
d. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
e. berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
Mereka yang menjadi pengurus Karang Taruna ini dipilih, ditetapkan, dan
disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di Desa/Kelurahan dan dikukuhkan
oleh Kepala Desa/Lurah setempat untuk masa bakti 3 tahun.
Menurut hemat saya, untuk menjadi pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan,
akan menjadi mudah bila kamu sudah pernah aktif dalam kegiatan-kegiatan
kepemudaan di tingkat RT/RW. Semakin populer kamu, maka akan semakin mudah
dikenali oleh penentu kebijakan Karang Taruna tingkat Desa/kelurahan. Hahah ...
Selanjutnya, memastikan bahwa ada musyawarah Warga Karang Taruna yang
dibuka secara umum dan dipersiapkan sebaik mungkin hingga, setiap warga
mengetahui adanya musyawarah Warga Karang Taruna.
Mengenai hal ini, kamu bisa mendorong untuk dibukanya akses informasi dan
memperbanyak akses informasi yang dapat diketahui oleh banyak Warga Karang
Taruna yang memang ingin bergerak dibidang kesejahteraan sosial ini. Media
termudah dan masa kini yang dapat digunakan, akses sosial media melalui
internet. Ini salah satu tren yang positifnya dapat dimanfaatkan oleh kamu.
Namun, Warga Karang Taruna ini tentunya adalah mereka yang memiliki
perhatian terhadap masalah kesejahteraan sosial di lingkungan Desa. Bisa jadi
ada Warga Karang Taruna yang tidak menaruh perhatian mendalam terkait masalah
kesejahteraan sosial, malah mungkin menjadi subjek dalam masalah yang ada.
Jadi, dalam hal diadakannya Musyawarah Warga Karang Taruna, perlu difasilitasi
waktu dan tempat dimana di acara tersebut, dapat ditemukan, dimusyawarahkan dan
ditetapkan pengurus Karang Taruna yang diharapkan.
Ini yang bisa saya bagi : bagaimana dengan kamu ?
Bukan Salam Super
@orangQren
Tidak ada komentar:
Posting Komentar